Penangkal Petir SNI
Pada pengetahuan saya hingga September 2021, standar nasional teknis di Indonesia untuk penangkal petir SNI (Standar Nasional Indonesia) 03-6571-2001 tentang “Kriteria Penangkal Petir”. Standar ini mengatur persyaratan teknis dan kriteria yang harus dipenuhi oleh penangkal petir di Indonesia.
Penangkal petir berfungsi untuk melindungi bangunan dari bahaya petir dengan cara mengarahkan arus petir ke tanah sehingga mengurangi risiko kerusakan struktural dan bahaya kebakaran. Penangkal petir SNI umumnya terdiri dari beberapa komponen seperti tiang penangkal petir, kabel penghubung, dan grounding system yang ditanam ke dalam tanah.
Namun, perlu diingat bahwa standar dapat diperbarui dan direvisi dari waktu ke waktu, jadi mungkin ada revisi atau versi terbaru SNI tentang penangkal petir yang telah dikeluarkan setelah pengetahuan terakhir saya pada September 2021. Untuk informasi yang lebih akurat dan terkini, disarankan untuk memeriksa situs web Badan Standardisasi Nasional (BSN) Indonesia atau menghubungi pihak berwenang terkait di Indonesia.
Standar Nasional Indonesia (SNI), Sistem proteksi petir pada bangunan gedung, disusun oleh Panitia Teknik 21S Konstruksi Bangunan Sipil dan SNI ini telah dikonsensuskan diantara para stakeholder pada tanggal 17 Juni 2003.Standar ini mengambil acuan dari IEC 6-1024, Protection of structures against lighting – Part1, General principles, IEC 6-1312-1, Protection against lightning – Part 1, General principles, dan IEC TR 6-1662, Assessment of the risk of damage due to lihtning. Standar ini merupakan bentuk nyata aktualisasi dari Undang Undang Republik Indonesia, Nomor 28, Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung, khususnya yang menyangkut persyaratan keselamatan bangunan gedung. Apabila dalam penerapan standar ini terdapat hal hal yang meragukan, diharapkan dapat membandingkan secara langsung dengan substansi yang terdapat dalam acuan tersebut, atau dengan edisi yang terakhir, kecuali hal-hal yang disesuaikan dengan kondisi Indonesia.
Peraturan pasang penangkal petir
- Standard Nasional (SNI)
Perihal teknis instalasi penyalur petir / pemasangan penangkal petir secara nasional telah diatur dan ditetapkan melalui keputusan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permennaker) No. PER.02/MEN/1989 yang dikuatkan dengan perubahan Permen Kemennaker No. 31 Tahun 2015 tentang pengawasan instalasi penyalur petir / pemasangan penangkal petir dan hingga saat ini dijadikan acuan Standard Nasional Indonesia (SNI) dibawah naungan K3 Dinas Tenaga Kerja.
- Standard Internasional
Standarisasi internasional mengenai teknis pelaksanaan dan pengawasan instalasi penyalur petir atau pemasangan penangkal petir telah diatur dalam acuan standard yang telah ditetapkan oleh berbagai lembaga diantaranya :
- International Electrotechnical Comission (IEC) yang berpusat di Jenewa, Swiss diatur dalam IEC No. 6-1024; 6-1312; yang kemudian diperbarui menjadi BS EN/IEC 6-2305.
- National French Committee (NFC) yang berpusat di Prancis diatur dalam NFC 17-102 / 2011
- Unico Normalizacion Espanola (UNE) yang berpusat di Spanyol diatur dalam UNE 21-186 / 2011
- DIN VDE yang berpusat di Jerman diatur dalam DIN VDE 0080 dan DIN VDE 0845
Pengawasan Penggunaan Penangkal Petir
Pengawasan penggunaan penyalur petir telah disebutkan dalam Pasal 49A Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 31 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.02/MEN/1989 Tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir yang berbunyi :
” Pembuatan, pemasangan dan atau perubahan instalasi penyalur petir harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik dan atau Ahli K3 Bidang Listrik “
Oleh karena itu dalam proses pembuatan perizinan sertifikasi pengesahan penggunaan penyalur petir atau lebih dikenal dengan ijin disnaker diwajibkan melewati proses Uji Riksa oleh Perusahaan Jasa K3 (PJK3) sebagai penyedia Ahli K3 (AK3) sebagai salah satu persyaratan wajib perizinan dapat di sahkan.