penangkalpetir.web.id – Riksa uji instalasi listrik dan penyalur petir ini akan memastikan kelayakan instalasi listrik & penyalur petir yang dipasang. Tiap instalasi sebaiknya diperiksa per tahun menjelang musim penghujan. Istilahnya adalah internal check. Dan diharapkan selama musim penghujan, semuanya bisa berfungsi tanpa masalah. Jadi bangunan pun akan aman serta terproteksi dan terhindar dari adanya bahaya karena sambaran petir.
Dasar Hukum Riksa Uji instalasi listrik dan penyalur petir
K3 instalasi listrik, yakni Permenaker Nomor 12 / 2015, K3 mengenai Penyalur Petir, yakni Permenaker Nomor 31 / 2015. Juga diatur dalam PP RI Nomor. PER. 02/MEN/1989 mengenai pengawasan instalasi penyalur petir, pemeriksaan berkala o/ instansi terkait yakni Disnaker, dilakukan per 2 tahun, hal ini bisa terwujud jika pihak Instansi sadar pentingnya keselamatan, baik keselamatan gedung beserta isinya, juga keselamatan untuk karyawan yang bekerja di lokasi tempat kerja tersebut.
Pada UU No. 30 / 2009 juga diatur mengenai Ketenagalistrikan, pada pasal 44 ayat ke 4 dijelaskan jika tiap instalasi tenaga listrik di perusahaan yang beroperasi itu wajib punya Sertifikat Laik Operasi.
Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir
Riksa uji instalasi listrik dan penyalur petir adalah proses penting untuk memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap standar yang berlaku. Berikut adalah langkah-langkah dan komponen yang biasanya terlibat dalam proses ini:
1. Persiapan dan Dokumentasi
- Pengumpulan Dokumen: Persiapkan semua dokumen yang diperlukan seperti gambar instalasi, spesifikasi teknis, dan sertifikat material.
- Penjadwalan Uji: Jadwalkan waktu untuk inspeksi dengan pihak yang berwenang, seperti Disnaker atau lembaga akreditasi lainnya.
2. Inspeksi Visual
- Pemeriksaan Fisik: Inspeksi visual dilakukan untuk memeriksa kondisi fisik dari seluruh instalasi listrik dan penyalur petir, termasuk kabel, konektor, dan terminal.
- Verifikasi Label dan Tanda: Memastikan semua komponen diberi label dan tanda sesuai dengan standar.
3. Pengujian Grounding
- Uji Tahanan Tanah: Mengukur tahanan grounding menggunakan alat seperti Earth Tester untuk memastikan nilai tahanan tanah di bawah 5 Ohm.
- Pengecekan Sistem Grounding: Memastikan semua titik grounding terhubung dengan baik dan tidak ada korosi atau kerusakan.
4. Pengujian Sistem Penyalur Petir
- Pemeriksaan Terminal Petir: Memastikan terminal penyalur petir dipasang dengan benar di puncak bangunan.
- Pengujian Konduktor Penyalur: Menguji integritas dan koneksi kabel penyalur dari terminal petir hingga ke grounding.
5. Pengujian Instalasi Listrik
- Uji Beban dan Arus: Mengukur arus dan tegangan pada instalasi listrik untuk memastikan tidak ada beban berlebih.
- Pengujian Isolasi: Menggunakan alat uji isolasi untuk memastikan tidak ada kebocoran arus listrik.
6. Pembuatan Laporan
- Dokumentasi Hasil Uji: Membuat laporan rinci tentang hasil pengujian, termasuk nilai pengukuran dan kondisi fisik instalasi.
- Rekomendasi dan Perbaikan: Jika ditemukan masalah, laporan harus mencakup rekomendasi perbaikan yang diperlukan.
7. Penerbitan Sertifikat
- Evaluasi dan Sertifikasi: Jika instalasi memenuhi semua persyaratan, sertifikat kelayakan akan diterbitkan oleh Disnaker atau lembaga terkait.
- Masa Berlaku Sertifikat: Sertifikat biasanya berlaku selama dua tahun dan perlu diperbarui melalui proses re-sertifikasi.
Peraturan dan Standar
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER.02/MEN/1989: Mengatur tentang syarat dan prosedur uji kelayakan instalasi listrik dan penyalur petir.
- Standar Nasional Indonesia (SNI): Memastikan instalasi sesuai dengan standar nasional yang berlaku.
Dengan mengikuti prosedur ini, Anda dapat memastikan bahwa instalasi listrik dan penyalur petir di bangunan Anda aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Info Selengkapnya Hubungi Tim Kami
PT. Megah Alam Semesta – Melayani Pemeriksaan Dan Pengujian (Riksa Uji) Serta Mengurus Sertifikasi / Izin Ke Disnaker Setempat Tentang Objek K3.