» » » undang undang tentang penangkal petir

undang undang tentang penangkal petir

posted in: penangkal petir | 0

pahami undang undang tentang penangkal petir dan sertifikasinya sebelum melakukan pemasangan penangkal petir

Undang undang tentang penangkal petir pada saat pengetahuan saya terakhir pada September 2021, di Indonesia, undang undang tentang penangkal petir yang secara khusus mengatur tentang penangkal petir adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Perdagangan yang mengatur tentang standar keamanan bagi bangunan dan peralatan yang dapat mempengaruhi keselamatan konsumen. Bagian dari undang-undang ini dapat mencakup ketentuan tentang penggunaan penangkal petir pada bangunan untuk melindungi dari bahaya petir.

undang undang tentang penangkal petirNamun, penting untuk dicatat bahwa peraturan dan undang undang tentang penangkal petir dapat berubah dari waktu ke waktu, dan kemungkinan telah ada amendemen atau undang-undang baru yang dibuat setelah pengetahuan terakhir saya. Untuk informasi yang lebih akurat dan terkini, disarankan untuk mengacu pada sumber hukum resmi, seperti situs web resmi pemerintah atau lembaga yang terkait dengan regulasi dan peraturan bangunan di Indonesia.

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang undang undang tentang penangkal petir atau peraturan terkini tentang penangkal petir di Indonesia, saya sarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau pihak berwenang yang berwenang dalam hal tersebut.di indonesia juga mewajibkan kepada pihak yang memasang penangkal petir agar segera mendaftarakan pemasangan tersebut agar di periksa oleh pihak yang berkewajiban untuk di berikan sertifikasi pemasangan bahawa telah memenuhi setandar indonesia.

1. SERTIFIKASI DISNAKER BARU IJIN PENANGKAL PETIR
Sertifikasi Disnaker petir diperuntukkan bagi instalasi penyalur petir yang baru di pasang , Jadi apabila ada sebuah instalasi penangkal petir selesai dipasang maka kelayakan dari instalasi haruslah di uji oleh lembaga pemerintahan ( Disnaker ) atau pihak ke tiga yang terakreditasi apabila sudah sesuai dengan standart yang berlaku maka dari Dinas Tenaga Kerja akan mengeluarkan surat. Hasil pengujian dan pengesahan – Masa berlaku Pengesahan ini adalah 2 tahun.

2. RE-SERTIFIKASI IJIN PENANGKAL PETIR
Apabila ijin Penyalur Petir yang sudah ada dan telah berjalan selama 2 tahun maka perlu untuk di Re-Sertifikasi ulang / uji ulang akan kelayakan pakai dari instalasi. Prosedur mendapatkan Re-Sertifikasi ini serupa dengan sertifikasi baru , Pengecekan di lokasi dan dilanjutkan penyelesaian administrasi.

Adapun pengecekan dan pengujian instalasi penyalur petir yang lama meliputi :
1. Pengujian resistensi atau tahanan grounding
2. Pengujian fisik atau visual dari kabel instalasi
3. Pengecekan visual sambungan atau konektor kabel dan grounding
4. Proses pencatatan data lapangan
5. Pembuatan laporan hasil pemeriksaan

Apabila ditemukan ketidaklayakan yang bersifat fatal, maka re-sertifikasi tidak akan disetujui, sedangkan jika ketidaklayakan instalasi bersifat ringan maka akan disahkan dengan catatan.

3. INTERNAL CEK PENANGKAL PETIR
Pengujian dan undang undang tentang penangkal petir ini sampai sebatas riksa uji penangkal petir layak pakai saja tanpa melibatkan instansi terkait – Disnaker, hal ini dilakukan dengan tujuan bentuk perawatan dari instalasi dari pemilik bangunan atas penangkal petir yang dimiliki.
Internal cek penangkal petir sebaiknya dilaksanakan menjelang musim hujan, dengan demikian bila ditemukan ketidaklayakan instalasi bisa segera dilakukan perbaikan.

Pengujian instalasi penangkal petir, meliputi:
1.Uji tahanan Grounding.
2.Uji fisik/visual dari kabel instalasi.
3.Cek visual Sambungan dan koneksi kabel (bila ada).
4.Pengamatan kondisi lokasi tentang radius perlindungan.
5.Pencocokan data administrasi .

Setelah semua pengamatan dan pengujian di lokasi akan dihasilkan, lembar laporan yang akan disampaikan kepada Pemilik bangunan atau pengelola tempat tersebut. Bila ditemukan ketidaksesuaian data instalasi atau kondisi instalasi akan dilaporkan secara lisan atau tulisan.