» » » Riksa Uji Penangkal Petir

Riksa Uji Penangkal Petir

posted in: penangkal petir | 0

Riksa Uji Penangkal Petir

Riksa Uji Penangkal Petir merupakan pengujian baru & berkala di instalasi penyalur petir di gedung perusahaan. Ada 2 jenis bentuk dari penangkal petir yang umum dipakai, antara lain penangkal petir elektrostatis dan penangkal petir konvensional. Di mana antara keduanya itu yang menjadi pembeda yakni ruang lingkup proteksi dari bahaya petir sekaligus berbeda pada penempatannya.

Yang perlu dipasang instalasi penyalur petir dan perlu dilakukan riksa uji penangkal petir berkala antara lain:

  • Bangunan yang terpencil atau tinggi dan lebih tinggi dari pada bangunan sekitarnya seperti: menara-menara, cerobong, silo, antena pemancar, monumen dan lain-lain;
  • Bangunan dimana disimpan, diolah atau digunakan bahan yang mudah meledak atau terbakar seperti pabrik-pabrik amunisi, gudang penyimpanan bahan peledak dan lain-lain;
  • Bangunan untuk kepentingan umum seperti: tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, gedung pertunjukan, hotel, pasar, stasiun, candi dan lain-lain;
  • Bangunan untuk menyimpan barang-barang yang sukar diganti seperti: museum, perpustakaan, tempat penyimpanan arsip dan lain-lain;
  • Daerah-daerah terbuka seperti: daerah perkebunan, Padang Golf, Stadion Olah Raga dan tempat-tempat lainnya.

 

Perangkat Uji Penangkal Petir

PT. MEGAH ALAM SEMESTA-Perangkat uji penangkal petir adalah peralatan yang digunakan untuk memeriksa dan memastikan bahwa sistem penangkal petir berfungsi dengan baik. Sistem penangkal petir adalah sistem yang dirancang untuk melindungi bangunan atau struktur dari kerusakan yang disebabkan oleh petir.

riksa uji penangkal petirRiksa uji penangkal petir biasanya digunakan untuk mengukur beberapa parameter penting dari sistem penangkal petir, seperti resistansi grounding (tanah), kapasitansi, dan kebocoran arus petir.

Beberapa perangkat riksa uji penangkal petir yang umum digunakan meliputi:

  1. Earth Tester (Tes Tanah): Digunakan untuk mengukur resistansi tanah pada sistem penangkal petir untuk memastikan bahwa tanah grounding dapat mengalirkan arus petir dengan efektif.
  2. Surge Tester (Tes Kejut): Digunakan untuk menguji respons sistem penangkal petir terhadap lonjakan arus petir yang dibuat oleh simulasi petir buatan.
  3. Capacitance Tester (Tes Kapasitansi): Digunakan untuk mengukur kapasitansi kabel penangkal petir dan memastikan kabel tidak mengalami kerusakan atau kebocoran arus.
  4. Lightning Current Tester (Tes Arus Petir): Digunakan untuk mengukur arus petir yang dapat dihasilkan oleh sistem penangkal petir untuk memastikan bahwa arus yang dihasilkan mencukupi untuk melindungi struktur.

Penting untuk secara teratur melakukan pengujian dan perawatan sistem penangkal petir guna memastikan bahwa perangkat tersebut berfungsi dengan baik ketika dibutuhkan. Riksa uji penangkal petir ini umumnya dilakukan oleh teknisi atau perusahaan khusus yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam instalasi dan pemeliharaan sistem penangkal petir. Pastikan Anda selalu mengikuti pedoman dan regulasi setempat yang berlaku terkait instalasi dan riksa uji penangkal petir untuk memastikan keselamatan dan keandalan sistem tersebut.

Sertifikasi Penangkal Petir

Sertifikasi penangkal petir merupakan hal utama dan wajib diperhatikan oleh pemilik atau pun pengelola bangunan. Dengan tujuan sebagai standarisasi dan riksa uji penangkal petir secara teknis untuk menjamin keamanan dan keselamatan (peralatan dan personal) pada sebuah bangunan. Peraturan tentang Sertifikasi Disnaker di dalam pengujian penangkal petir sudah tertera dalam Undang Undang Menteri Tenaga Kerja RI No. PER. 02/MEN/1989.

3 macam bidang kerja dari pengujian instalasi penangkal petir, meliputi:

1. SERTIFIKASI DISNAKER BARU IJIN PENANGKAL PETIR

Sertifikasi Disnaker petir diperuntukkan bagi instalasi penyalur petir yang baru di pasang , Jadi apabila ada sebuah instalasi penangkal petir selesai dipasang maka kelayakan dari instalasi haruslah di uji oleh lembaga pemerintahan ( Disnaker ) atau pihak ke tiga yang terakreditasi apabila sudah sesuai dengan standart yang berlaku maka dari Dinas Tenaga Kerja akan mengeluarkan surat. Hasil pengujian dan pengesahan – Masa berlaku Pengesahan ini adalah 2 tahun.

2. RE-SERTIFIKASI IJIN PENANGKAL PETIR

Apabila ijin Penyalur Petir yang sudah ada dan telah berjalan selama 2 tahun maka perlu untuk di Re-Sertifikasi ulang / uji ulang akan kelayakan pakai dari instalasi. Prosedur mendapatkan Re-Sertifikasi ini serupa dengan sertifikasi baru , Pengecekan di lokasi dan dilanjutkan penyelesaian administrasi.

Adapun pengecekan dan pengujian instalasi penyalur petir yang lama meliputi :
1. Pengujian resistensi atau tahanan grounding
2. Pengujian fisik atau visual dari kabel instalasi
3. Pengecekan visual sambungan atau konektor kabel dan grounding
4. Proses pencatatan data lapangan
5. Pembuatan laporan hasil pemeriksaan

Apabila ditemukan ketidaklayakan yang bersifat fatal, maka re-sertifikasi tidak akan disetujui, sedangkan jika ketidaklayakan instalasi bersifat ringan maka akan disahkan dengan catatan.

3. INTERNAL CEK PENANGKAL PETIR

Pengujian penangkal petir ini sampai sebatas riksa uji penangkal petir layak pakai saja tanpa melibatkan instansi terkait – Disnaker, hal ini dilakukan dengan tujuan bentuk perawatan dari instalasi dari pemilik bangunan atas penangkal petir yang dimiliki.

Internal cek penangkal petir sebaiknya dilaksanakan menjelang musim hujan, dengan demikian bila ditemukan ketidaklayakan instalasi bisa segera dilakukan perbaikan.

Pengujian instalasi penangkal petir, meliputi:

  1. Uji tahanan Grounding.
  2. Uji fisik/visual dari kabel instalasi.
  3. Cek visual Sambungan dan koneksi kabel (bila ada).
  4. Pengamatan kondisi lokasi tentang radius perlindungan.
  5. Pencocokan data administrasi .

Setelah semua pengamatan dan pengujian di lokasi akan dihasilkan, lembar laporan yang akan disampaikan kepada Pemilik bangunan atau pengelola tempat tersebut. Bila ditemukan ketidaksesuaian data instalasi atau kondisi instalasi akan dilaporkan secara lisan atau tulisan.