Izin Penangkal Petir Disnaker
Sertifikasi Penangkal Petir
Sertifikasi penangkal petir oleh Disnaker merupakan hal utama dan wajib diperhatikan oleh pemilik atau pun pengelola bangunan. Dengan tujuan sebagai standarisasi dan uji kelayakan secara teknis untuk menjamin keamanan dan keselamatan (peralatan dan personal) pada sebuah bangunan.
Pelaksana pengujian dari instalasi dan sertifikasi adalah Disnaker Kota atau Kabupaten setempat, dan bisa juga dilakukan oleh pihak ketiga sebagai pendamping dalam pengujian. Peraturan tentang Sertifikasi Disnaker di dalam pengujian penangkal petir sudah tertera dalam Undang Undang Menteri Tenaga Kerja RI No. PER. 02/MEN/1989.
PT. Megah Alam Semesta, melayani pemasangan instalasi sampai dengan penyelesaian ijin Disnaker, pengujian/sertifikasi kelayakan dari penyalur petir dilakukan secara periodik masa berlaku ijin (2 tahunan).
3 macam bidang kerja dari pengujian instalasi penangkal petir, meliputi:
1. SERTIFIKASI DISNAKER BARU IJIN PENANGKAL PETIR
Sertifikasi Disnaker petir diperuntukkan bagi instalasi penyalur petir yang baru di pasang , Jadi apabila ada sebuah instalasi penangkal petir selesai dipasang maka kelayakan dari instalasi haruslah di uji oleh lembaga pemerintahan ( Disnaker ) atau pihak ke tiga yang terakreditasi apabila sudah sesuai dengan standart yang berlaku maka dari Dinas Tenaga Kerja akan mengeluarkan surat. Hasil pengujian dan pengesahan – Masa berlaku Pengesahan ini adalah 2 tahun.
2. RE-SERTIFIKASI IJIN PENANGKAL PETIR
Apabila ijin Penyalur Petir yang sudah ada dan telah berjalan selama 2 tahun maka perlu untuk di Re-Sertifikasi ulang / uji ulang akan kelayakan pakai dari instalasi. Prosedur mendapatkan Re-Sertifikasi ini serupa dengan sertifikasi baru , Pengecekan di lokasi dan dilanjutkan penyelesaian administrasi.
Adapun pengecekan dan pengujian instalasi penyalur petir yang lama meliputi :
1. Pengujian resistensi atau tahanan grounding
2. Pengujian fisik atau visual dari kabel instalasi
3. Pengecekan visual sambungan atau konektor kabel dan grounding
4. Proses pencatatan data lapangan
5. Pembuatan laporan hasil pemeriksaan
Apabila ditemukan ketidaklayakan yang bersifat fatal, maka re-sertifikasi tidak akan disetujui, sedangkan jika ketidaklayakan instalasi bersifat ringan maka akan disahkan dengan catatan.
3. INTERNAL CEK PENANGKAL PETIR
Pengujian penangkal petir ini sampai sebatas riksa uji penangkal petir layak pakai saja tanpa melibatkan instansi terkait – Disnaker, hal ini dilakukan dengan tujuan bentuk perawatan dari instalasi dari pemilik bangunan atas penangkal petir yang dimiliki.
Internal cek penangkal petir sebaiknya dilaksanakan menjelang musim hujan, dengan demikian bila ditemukan ketidaklayakan instalasi bisa segera dilakukan perbaikan.
Pengujian instalasi penangkal petir, meliputi:
1. Uji tahanan Grounding.
2. Uji fisik/visual dari kabel instalasi.
3. Cek visual Sambungan dan koneksi kabel (bila ada).
4. Pengamatan kondisi lokasi tentang radius perlindungan.
5. Pencocokan data administrasi.
Setelah semua pengamatan dan pengujian di lokasi akan dihasilkan, lembar laporan yang akan disampaikan kepada Pemilik bangunan atau pengelola tempat tersebut. Bila ditemukan ketidaksesuaian data instalasi atau kondisi instalasi akan dilaporkan secara lisan atau tulisan.